Skip to main content

Kita Boleh Berada di Rumah, Namun Tetap Mengagungkan Allah

Catatan kajian : 
Amalan & Shalat ‘Iedul Fitri di Rumah, oleh Ustadz Muhammad Nuzul Dzikri, Lc Hafizahullah pada 23 Mei 2020/30 Ramadhan 1441 H

Apakah dengan kondisi seperti ini dapat menjadi pengurang pahala dan penghilang keindahan kita di ‘Idul Fitri? Camkan baik-baik, jika esok hari kita menjalankan tuntunan nabi shallallahu’alayhi wasallam sesuai syariat mengikuti kondisi saat ini, insyaaAllah pahala tidak berkurang. Pahala bisa menjadi berkurang bila kita melakukan amalan tanpa dasar ilmu.  
Dalam surah Al-Isra' ayat ke 84, Allah berfirman yang artinya, katakanlah: "tiap-tiap orang berbuat menurut keadaannya masing-masing". Faedah ayat ini adalah Allah memerintahkan kita beramal sesuai kondisi yang menimpa diri kita. Dalam kajian ini, pembahasan mengenai hari perayaan 'Ied akan disampaikan dengan beberapa penyesuaian terkait kondisi pandemi global covid-19.
Katakanlah: "Tiap-tiap orang berbuat menurut keadaannya masing-masing".

Referensi: https://tafsirweb.com/4688-quran-surat-al-isra-ayat-84.html
Katakanlah: "Tiap-tiap orang berbuat menurut keadaannya masing-masing".

Referensi: https://tafsirweb.com/4688-quran-surat-al-isra-ayat-84.html
Katakanlah: "Tiap-tiap orang berbuat menurut keadaannya masing-masing".

Referensi: https://tafsirweb.com/4688-quran-surat-al-isra-ayat-84.html
Katakanlah: "Tiap-tiap orang berbuat menurut keadaannya masing-masing".

Referensi: https://tafsirweb.com/4688-quran-surat-al-isra-ayat-84.html
Katakanlah: "Tiap-tiap orang berbuat menurut keadaannya masing-masing".

Referensi: https://tafsirweb.com/4688-quran-surat-al-isra-ayat-84.html

Amalan yang bisa dilakukan di Hari Raya ‘Idul Fitri
1. Memperbanyak takbir dan berdzikir (QS. Al-Baqarah : 285)
- Praktek para sahabat dan tabi’in bertakbir dimulai sejak maghrib
- Ibnu ‘Umar berjalan dari masjid menuju lapangan shalat ‘ied, terus dalam keadaan bertakbir, bahkan menunggu hingga imam sampai.
- Praktek saat ini : Semisal shalat di ruang tamu, sambil menunggu imam kita basahi lisan kita dengan kalimat takbir.
- “Kita boleh berada dirumah, namun tetap mengagungkan Allah.”
- Litukabbirullaha ‘alaa maa hadaakum : Kita bertakbir atas taufiq & hidayah yang Allah berikan atas kemudahan kita beramal di Bulan Ramadhan
2. Mandi ‘Ied
- Hadits As-S’aid bin Yazid, Ibnu Umar mandi sebelum shalat ‘ied
- Tata caranya seperti mandi janabah/junub, membasahi seluruh tubuh
3. Memakai Parfum/Wewangian
- Disunnahkan memakai parfum di hari ‘ied (riwayat Ibnu Umar)
- Pada asalnya, wanita dianjurkan tidak memakai parfum ketika bertemu dengan non-mahram.. namun ketika dirumah menjadi berbeda hukumnya
4. Makan sebelum shalat ‘ied
- Disunnahkan witr/ganjil dalam jumlah makanan (1/3/5/7/dst.)
- Hadits Anas bin Malik, “Nabi tidak pergi shalat ‘ied sebelum beliau memakan kurma dengan witr”
- Hikmah : Sebagai simbol kita sudah keluar dari Bulan Ramdhan, simbol sudah tidak puasa di hari itu
- Bukan masalah lapar atau tidak lapar, namun fadhilah pahala mengikuti sunnah
5. Memakai baju yang terbaik
- Hadits Ibnu ‘Umar, Umar Radhiyallahu’anhu membeli baju di pasar lalu memberikannya kepada Rasulullah.
- Ini merupakan ajang pembuktian, niat ketika memakai baju bagus biasanya muncul agar dilihat manusia. Tantangan di kondisi ini adalah kita dituntut memakai pakaian terbaik ketika kita di rumah
- Allah lebih berhak mendapat penampilan terbaik dari hamba-Nya
6. Shalat ‘Ied
- Pemerintah dan MUI telah menganjurkan kita shalat di rumah.
- Pandangan yang dipilih pemerintah dari MUI adalah pandangan yang dianut oleh mayoritas ulama dari berbagai madzhab yang memperbolehkan melaksanakan shalat ‘Ied di rumah.
- Hadits Anas bin Malik, beliau memerintahkan budaknya untuk menjadi imam di rumah dengan tatacara shalat ‘Ied pada umumnya
- Karena pendapat mayoritas ulama, didukung nash hadits yang kuat, kita menjadi tenang

Tata cara shalat ‘Ied di rumah:
a. Waktu pelaksanaan : Awal waktu dhuha (20 menit setelah syuruq) - menjelang zawwal (masuknya waktu dzuhur). Janga waktunya lama, namun paling afdhal di awal waktu.
b. Pastikan berwudhu, jangan lupa. Kasus yang terjadi biasanya lupa wudhu, atau wudhu batal ketika menuju perjalanan tempat shalat ‘ied.
c. Pastikan tempat shalat bersih, tidak bernajis
d. Ketika mandi jinabah kita sempurna, maka sudah berwudhu.
e. Teknis shalat sama seperti shalat pada umumnya, hanya saja ada takbir tambahan
a) 7 takbir di rakaat pertama
b) 5 takbir di rakaat kedua

Rincian tahapan teknis pelaksanaan Shalat ‘Ied :
- Menghadap kiblat, meniatkan shalat ‘iedul fitri
- Takbiratul ihram (*sb)
- Membaca doa istiftah (*sb)
- Ucapkan takbir sebanyak tujuh kali, ijma’ ulama mengatakan dengan mengangkat tangan di setiap takbirnya.
- Takbir dilakukan secara beruntun, dengan memberi sedikit jeda di setiap takbir
- Saat jeda, tidak ada riwayat shahih dari nabi tentang doa/dzikir tertentu yang dibaca. Walaupun sebagian ulama syafi’iyah mengatakan doa “subhanallah walhamdulillah walaailaahailllallah wallahuakbar”
- Madzhab Hanafiyah dan Malikiyah memperbolehkan langsung berucap takbir beruntun tanpa baca doa/dzikir. Ini pendapat ijma’ ulama
- Setelah itu membaca al-fatihah. Bagi imam, sunnah nya menjahr/mengeraskan bacaan al-fatihah
- Pembacaan surat setelah al-fatihah sunnahnya Al-A’la dan Al-Ghasiyyah, namun tidak wajib menyesuaikan yang dikuasai imam. Atau ada variasi lain yakni surah Qaf dan Al-Qamar
- Adapun ruku’ sampai sujud kedua (*sb)
- Lalu di rakaat kedua, mengucapkan takbir sebanyak lima kali.
- Setelah takbir, tatacaranya sama seperti di rakaat pertama.
- Diakhiri dengan salam.
*sb : seperti biasa

Beberapa poin mengenai takbir tambahan :
1. Hukumnya sunnah, jika tidak dilakukan tidak membatalkan atau tidak menjadi ketidaksahan shalat kita.
2. Letak takbir tambahan terletak setelah istiftah dan sebelum ta’awudz-alfatihah
3. Adapun di rakaat kedua, terletak setelah takbir berdirinya kita setelah sujud kedua. (Hadits Nafi’ yang melihat shalat Abu Hurairah, mengenai jumlah takbir)
4. Mengangkat tangan di setiap takbir (riwayat ibnu umar, hadits abu dawud)
5. Doa diantara takbir tambahan : Boleh diam (hanafiyah, malikiyah, imam auza’i) atau dzikir (syafiiyah)
6. Bila lupa bertakbir sesuai tuntutan jumlah, dan sudah masuk ke pembacaan al-fatihah.. Maka dia kehilangan takbir tambahan dan tidak perlu mengulang karena hukumnya sunnah (hanabilah dan syafiiyah). Makmum tidak perlu panik atas kekhilafan imam.
7. Apakah harus sujud sahwi bila lupa takbir tambahan? Tidak perlu, karena nilai/bobot takbir tambahan itu seperti bacaan istiftah atau ta’awudz. Jika tidak dibaca, tidak perlu sujud sahwi (hanafiyah dan hanabilah)
8. Apabila masbuq, misal makmum baru bergabung setelah imam selesai membaca takbir tambahan.. maka makmum hanya bertugas mengikuti takbir sisanya, tidak perlu menqadha’ (syafiiyah, hanabilah, pendapat syaikh utsaimin)
9. Untuk imam, bila lupa mengenai jumlah takbir tambahan ketika mengimami, maka ulama mengarahkan untuk memilih bilangan terkecil (qiyas ketika lupa rakaat shalat). Contoh : Ini takbir ke-4/5.. maka pilih bilangan terkecil yaitu 4. Hilangkan was-was syaithan.
Catatan : Pembahasan takbir ditekankan karena akan banyak imam-imam baru di setiap rumah.

Apakah ada khutbah pasca shalat ‘Ied?
1. Jika shalat sendiri, dipastikan tidak ada khutbah
2. Jika shalat berjamaah, berdasarkan pendapat Syaikh Sulaiman Ar-Ruhaily : Sebagian ulama madzhab syafi’i, “barangsiapa yang menqadha shalat id bersama keluarga di rumah sendiri, maka disunnahkan berkhutbah”.
3. Mayoritas ulama fiqh yang membolehkan shalat ‘Ied di rumah, berpendapat tidak memerlukan adanya khutbah. Namun ulama syafi’iyah mensunnahkan adanya khutbah
4. Fatwa MUI : Shalat ‘Ied berjamaah di rumah dengan khutbah 

Kesimpulan mengenai khutbah, oleh Syaikh Sulaiman Ar-Ruhaily :
1. Hukum khutbah ‘Ied adalah sunnah
2. Ini merupakan khilaf ijtihadiyah yang kuat. Dalam khilaf seperti ini, tidak layak bagi penuntut ilmu untuk menunjukkan perbedaan dengan fatwa resmi yang sudah beredar di sebuah negeri. Dapat mengarah kepada perpecahan. Maka dalam masalah ijtihadiyah yang kuat, maka kita harus memperhatikan fatwa umum di negeri tersebut. Kecuali, jika sudah terlanjur khilaf di kalangan masyarakat.. maka hendaknya penuntut ilmu menjelaskan perkara ini sebagai masalah yang wasi’/dinamis/fleksibel dan mengarahkan kepada satu pendapat fatwa pemerintah negeri terebut. Maka apabila seseorang berada di suatu negeri dan fatwa pemerintah mengarahkan untuk diadakannya khutbah, maka baiknya mengikuti arahan pemerintah.
3. ‘Ied itu simbol persatuan umat Islam
4. Syaikh Sulaiman Ar-Ruhaily pribadi berpendapat bahwa tidak ada khutbah, namun bila ada fatwa pemerintah mengenai khutbah maka baiknya mengikuti
5. Apabila tidak mengadakan khutbah atau mengikuti pendapat yang berbeda dengan fatwa negeri, jangan ditunjuk-tunjukkan ke khalayak umum.
- Unsur khutbah : shalawat, wasiat ketaqwaan, ayat Qur’an, dan doa. Baiknya membahas permasalahan yang terjadi di keluarga.
- Khutbah ‘ied teknisnya seperti khutbah jum’at.

“Barangsiapa yang mengerjakan shalat ‘Ied di rumahnya, maka semoga Allah memberi keberkahan pada shalat-shalatnya.”
- Syaikh Sulaiman Ar-Ruhaily-

Comments